Bapepam akan Memperketat Izin Penjual Reksa Dana
Selasa, 20 Sep 2005 15:17 WIB
Jakarta - Belajar dari redemption yang melanda pasar reksa dana, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akan memperketat izin untuk agen penjual reksa dana.Wakil agen penjual reksa dana (waper) yang merupakan ujung tombak penjualan reksa dana dituding sebagai salah satu penyebab jatuhnya reksa dana. Waper diduga memberikan informasi yang tidak benar tentang reksa dana yang dijualnya karena minimnya informasi yang diketahui. Akibatnya, investor seringkali diiming-imingi akan mendapat bunga yang tinggi dan stabil, tanpa djelaskan bahwa investasi ini juga memiliki risiko. "Rencananya, kedepan Bapepam akan menerbitkan regulasi mengenai agen penjual reksa dan kode etiknya," kata Kepala Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Freddy Saragih di sela-sela acara seminar bertema 'Pasar Reksa Dana Indonesia dalam Persfektif International' di Hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (20/9/2005). Agen penjual reksa dana juga akan dievaluasi tingkat pendidikan dan pengetahuannya mengenai reksa dana. "Nanti akan ada ujiannya lagi, kalau lulus Bapepam baru akan keluarkan izin," ujar Freddy. Diakuinya, evaluasi terhadap agen penjual reksa dana ini penting karena di lapangan telah terjadi missselling yang menurut beberapa kalangan menyesatkan. Seperti diketahui, sejumlah investor mengaku tertipu oleh agen penjual reksa dana. Bahkan bukan rahasia lagi, banyak agen penjual reksa dana yang biasanya karyawan bank tidak mengetahui apa itu reksa dana.
(ir/)











































