Prabowo Digugat Rp 52 Miliar Kasus Jual-Beli Saham

Prabowo Digugat Rp 52 Miliar Kasus Jual-Beli Saham

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 10 Mar 2019 09:30 WIB
Prabowo Digugat Rp 52 Miliar Kasus Jual-Beli Saham
Foto: Dok. Instagram Prabowo Subianto
Gugatan ini berawal dari perjanjian jual beli saham Djohan Teguh Sugianto di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia sebesar 20%. Perjanjian tersebut dilakukan antara Prabowo dan Djohan pada Agustus 2011.

Fajar Marpaung, tim kuasa hukum dari Djohan Teguh Sugianto menjelaskan, harga saham yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 140 miliar. Itu dicicil Rp 2 miliar selama 58 kali tiap bulan dengan masa jatuh tempo 31 Juli 2016.

"Klien saya Agustus 2011 lakukan perjanjian jual beli bersyarat ke Prabowo," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Pembayaran saham yang dilakukan Prabowo disetorkan ke Bank BNI sebagai bentuk pelunasan pinjaman yang dilakukan oleh Djohan. Yang jadi persoalan, Prabowo belum menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 52 miliar dari total yang harus dibayar sebesar Rp 140 miliar. Prabowo baru membayar Rp 88 miliar.

"Dibayar cuma sampai Januari 2015, baru Rp 88 miliar yang disetor. Saat jatuh tempo pelunasan 31 juli 2016, ternyata tidak diselesaikan juga pelunasannya," jelas Fajar.

Karena Prabowo belum melunasi pembayaran itu, BNI memberitahu ke Djohan bahwa Prabowo baru membayar Rp 88 miliar. Itu terakhir dibayarkan pada Januari 2015.

Berikutnya pada Januari 2019, BNI melayangkan teguran kedua. Jika pembayaran yang harus dilakukan Prabowo ke BNI tidak juga dilakukan maka aset perusahaan akan dieksekusi.

Dia mengatakan kliennya sudah 5 kali mengirim surat teguran ke pihak Prabowo untuk segera menyelesaikan pembayaran. Namun itu tidak mendapatkan respons. Akhirnya dia menggugat permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hide Ads