Beckket Kalah Banding
Dianlia Pemegang Saham Adaro
Kamis, 22 Sep 2005 15:57 WIB
Jakarta - Pengadilan Singapura memutuskan PT Dianlia Setyamukti sebagai pemegang saham PT Adaro Indonesia, perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, setelah menolak gugatan Beckkett Pte. Ltd (Singapura).Pengadilan menolak gugatan Beckket dalam tingkat Court of Appeal (banding) dan menguatkan putusan Hakim Choo Han Teck pada 25 Agustus 2005. Kasus ini adalah gugatan Beckket melawan Deutsche Bank AG, Singapura dan PT Dianlia Setyamukti dalam Civil Appeal No. 65 of 2005/Y."Oleh karenanya, Dianlia berhak secara penuh menjalankan hak-haknya sebagai pemegang saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal yang telah dibeli oleh Dianlia dari Deutsche Bank pada tahun 2002," kata pengacara Dianlia di Singapura, Ng Soon Kai dari kantor Ng Chong & Hue, LLC dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (22/9/2005). Menurut Ng Soon Kai, ditolaknya gugatan Beckkett tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding) karena Court of Appeal di Singapura merupakan lembaga banding tertinggi. Sehingga tidak ada upaya hukum lebih lanjut terhadap putusan ini.PT Dianlia adalah perusahaan nasional yang dikuasai PT Sukses Indonesia, PT Persada Kapital, dan PT Saratoga Investama. Beberapa nama di belakang perusahaan itu adalah Edwin Soeryajaya, Teddy P. Rahmat, Benny Subianto, dan Garibaldi (Boy) Tohir. Masalah di Adaro berawal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Deutsche Bank kepada PT Asminco Bara Utama sebesar US$ 100 juta pada 24 Oktober 1997. Sebagai jaminan , Asminco menggadaikan saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal. Saham Swabara milik Beckkett Pte. Ltd (Singapura) dan saham Asminco milik Swabara juga turut menjadi jaminan. Asminco merupakan pemilik 40 persen saham Adaro. Sedangkan Beckkett merupakan pemilik tidak langsung Asminco lewat PT Swabara Mining and Energy. Namun pada batas waktu yang ditentukan, Asminco gagal melunasi kewajibannya. Sehingga pada 6 Desember 2001, Duetsche mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusinya sebagai pemegang gadai saham. Selanjutnya pada 11 Desember 2001, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Deutsche Bank dapat melaksanakan eksekusi gadai dengan melakukan penjualan di bawah tangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2002 menetapkan pelaksanaan cara eksekusi. Pada saat yang sama Deutsche Bank menjual 40 persen saham PT Adaro Indonesia kepada PT Dianlia Setyamukti milik Edwin Soeryadjaya seharga US$ 46 juta. Namun Beckkett mengajukan keberatan melalui jalur hukum dan melalui Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2005 telah membatalkan Penepatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi dasar penjualan saham gadai oleh Deutsche Bank kepada Dianlia.Pada tahun 2005 produksi batu bara Adaro diperkirakan mencapai 26 juta ton per tahun. Diperkirakan dalam 2-3 tahun ke depan, produksi Adaro meningkat menjadi 35 juta ton per tahun. Tambang Adaro yang terletak di Kalimantan Selatan memiliki cadangan batu bara sebesar 2 miliar ton.
(ir/)











































