Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (27/3/2019). Kali ini kasusnya melibatkan 1 anggota DPR, 1 anak usaha Pupuk Indonesia dan 1 perusahaan swasta.
Awalnya KPK memeriksa beberapa pihak hingga akhirnya menetapkan 3 orang tersangka. Pertama anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku pihak swasta, orang kepercayaan Bowo ditetapkan sebagai penerima suap.
Lalu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin ikut diperiksa KPK. Namun mereka statusnya hanya dimintai keterangan.
Dalam kasus itu Bowo diduga menerima suap terkait upaya membantu PT HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.
Bicara soal PT HTK, yang menyandang nama Humpuss, perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. Perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten HITS ini adalah anak usaha Grup Humpuss, perusahaan milik Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto.
Berdasarkan laporan tahunan Humpuss Intermoda yang dimuat dalam keterbukaan informasi BEI, 20 Maret 2019, HITS menggenggam mayoritas saham PT HTK atau sebesar 99,9%. Aset perusahaan tercatat US$ 173, 973 juta.
PT HTK bergerak di bidang jasa transportasi laut dengan memberikan pelayanan pengangkutan gas, minyak dan bahan kimia, baik dalam maupun luar negeri. Perusahaan yang didirikan pada 2004 ini fokus pada kegiatan operasi berupa angkutan LNG, angkutan petrokimia, angkutan minyak, kapal penunjang lepas pantai, dan pengelolaan kapal.
Masih berdasarkan laporan dalam keterbukaan informasi BEI, PT HTK mengoperasikan 16 kapal yaitu LNGC Ekaputra 1, LNGC Triputra, MT Griya Cirebon, MT Griya Jawa, MT Griya Gayo, MT Griya Ambon, dan MT Sapta Samudra. Kemudian MT Griya Enim, MT Griya Flores, MT Griya Dayak, LPG/C Griya Borneo, MT Griya Melayu, TB Semar 81, TB Semar 82, TB Semar 83, MB Eben Haezer.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan tidak ada direksi yang terjaring OTT KPK. Sebagaimana diungkapkan dalam keterangan KPK, Direktur PT Pupuk Indonesia yang hadir ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, serta sebagai upaya kooperatif terhadap penegakan hukum.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan Distribusi Pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun non subsidi.
"Kegiatan Distribusi Pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," tegas Wijaya dalam keterangannya, Kamis malam (28/3/2019).
Wijaya menambahkan, bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen Pupuk Indonesia akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Wijaya juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT HTK. Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Bentuk kerja samanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," kata Wijaya.
Setelah ramai menjadi bahan pemberitaan, pihak PT Pupuk Indonesia pun angkat bicara dengan mengeluarkan pernyataan tertulis. Ada beberapa poin utama, salah satu perusahaan menegaskan bahwa proses hukum tidak mengganggu kinerja perusahaan.
"Manajemen Pupuk Indonesia memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan mengganggu program kerja dan pencapaian target perusahaan," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).
Perusahaan, kata Wijaya, merasa prihatin atas kasus ini. Sebab saat ini Pupuk Indonesia tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
"Manajemen Pupuk Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada satupun kebijakan Perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Manajemen Pupuk Indonesia saat ini dalam proses melengkapi data dan fakta untuk selanjutnya menunggu keterangan resmi dari KPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman