Perdagangan Saham Tak Normal, BEJ Stop Transaksi PT Mentari

Perdagangan Saham Tak Normal, BEJ Stop Transaksi PT Mentari

- detikFinance
Kamis, 29 Sep 2005 12:34 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah membekukan sementara (suspensi) aktivitas transaksi dari anggota bursa (AB) PT Mentari Securindo, karena ditemukan perdagangan tidak normal atas saham PT Sugi Samapersada Tbk (SUGI) dan PT Arona Binasejati Tbk (ARTI).Transaksi tidak wajar tersebut nyaris membuat PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kebobolan Rp 49 miliar. Mentari diketahui melakukan jual beli kedua saham tersebut dengan PT Suprasurya Danawan Sekuritas, namun untuk AB ini BEJ belum memberikan sanksi."Sejak gagal bayar trading limit-nya sudah dibuat nol sehingga tidak bisa melakukan perdagangan," kata Direktur Pengawasan BEJ Justitia Tripurwasani di Gedung BEJ, Kamis (29/9/2005). Menurut Justitia, suspensi terhadap Mentari sejak Jumat (23/9/2005) pekan lalu, akan terus dikenakan hingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya. "Penyelidikan masih on going, sedangkan suspensi dilakukan sampai mereka bayar," katanya.Sebelumnya, Dirut KPEI Inarno Djajadi mengatakan, dugaan transaksi saham yang tidak wajar terjadi pada 21 September 2005. Saat itu otoritas bursa sudah melihat ketidakwajaran sekitar satu jam sebelum penutupan bursa.Sehingga pada saat settlement (penyelesaian transaksi) T+3, yakni Senin 26 September 2005, KPEI memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran. "Ada potensi kehilangan dana sebesar Rp 49 miliar dari transaksi dua saham itu kalau settlement dilakukan," ujar Inarno. Menurut Inarno, dugaan transaksi abnormal untuk saham PT Sugi Samapersada Tbk melibatkan broker beli Mentari Securindo dan broker jual Suprasurya Danawan Sekuritas sebanyak 42 juta lembar saham.Sedangkan transaksi di luar normal untuk saham PT Arona Binasejati Tbk melibatkan broker beli Mentari Securindo serta Suprasurya Danawan Sekuritas dan broker jual Suprasurya Danawan Sekuritas sebanyak 40 juta lembar saham. Sehingga total transaksi kedua saham tersebut mencapai Rp 49 miliar.Meski pelaku pasar menilai transaksi ini adalah perdagangan semu, namun Dirut BEJ Erry Firamansyah belum berani menyimpulkan arah kasus ini. Perdagangan semu atau manipulasi pasar kedua saham diatas, diduga menggunakan dana hanya Rp 10 juta untuk transaksi senilai Rp 49 miliar. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads