Astra Divonis Praktik Kartel Harga, Begini Pergerakan Sahamnya

Astra Divonis Praktik Kartel Harga, Begini Pergerakan Sahamnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 30 Apr 2019 11:05 WIB
Foto: Dok
Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) divonis Mahkamah Agung (MA) melakukan praktik kartel hingga merugikan konsumen.

Meski mendapatkan vonis melakukan praktik kartel oleh MA, saham induk perusahaan AHM, yakni PT Astra International Tbk (ASII) tercatat naik tipis.

Melansir data RTI, Selasa (30/4/2019), saham ASII menguat 0,33% atau 25 poin ke Rp 7.625. Saham ASII pagi hari ini bergerak di zona hijau walau mengalami sedikit penurunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saham ASII sempat menempati posisi tertingginya di Rp 7.675 dan level terendahnya di RP 7.600.

Transaksi saham ASII pagi ini cukup moderat dengan total frekuensi sebanyak 1.254 kali. Ada 57.707 juta lembar saham ASII yang berpindah dengan nilai transaksi sebanyak Rp 44,1 miliar.


Untuk diketahui, AHM mendapat vonis sebagai pelaku kartel karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun dirugikan.

KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

Atas hal itu, Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.


Kemudian pada 23 April 2019, MA menolak permohonan kasasi Yamaha-Honda. Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. (fdl/fdl)

Hide Ads