Menurut Pengamat BUMN Said Didu Garuda Indonesia harus menjelaskan kerjasama tersebut secara rinci ke publik. Dia menduga ada permainan yang dilakukan manajemen untuk mempercantik laporan keuangannya melalui kerjasama tersebut.
"Kerja sama harus diungkap itu juga. Itu pidana kalau benar permainan. Ini BPK, OJK, BEI juga harus melakukan audit investigasi karena ini pidana. Jadi jangan anggap ini kesalahan," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (30/4/2019).
Said menjelaskan memang secara akrual basis piutang bisa dimasukan ke dalam pos pendapatan. Namun piutang itu harus berasal dari bisnis inti perusahaan bukan sampingan seperti pemasangan wifi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga curiga dengan kantor akuntan publik yang digunakan Garuda Indonesia. Seharusnya KAP bisa mendeteksi piutang tersebut.
"Seharusnya piutang misalnya agen perjalanan ke Timur Tengah membayar duluan itu bisa. Ini kan pemaksaan, laporan keuangan dibedakin," tegasnya.