RUPST menghasilkan beberapa keputusan, antara lain menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, termasuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Lebih lanjut, pemegang saham pun menyetujui pembagian Dividen Tunai sebesar Rp 59.724.779.679 atau 35% dari Laba Bersih tahun 2018. Dividen Tunai dijadwalkan untuk dibagikan pada tanggal 31 Mei 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bintraco Dharma akan Pecah Nilai Sahamnya |
Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham juga telah menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Benny Setiawan Santoso
Komisaris : Jaka Prasetya
Komisaris Independen : Jusuf Arbianto Tjondrolukito
Direksi
Presiden Direktur : Wendy Sui Cheng Yap
Direktur : Kaneyoshi Morita
Direktur : Indrayana
Direktur : Arlina Sofia
Direktur : Helen Kok Lai Fong
Sedangkan dalam RUPSLB telah menyetujui Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum menjadi untuk rencana pengembangan fasilitas produksi, berupa pembangunan sekitar 4-6 pabrik-pabrik baru di seluruh wilayah Indonesia, serta penambahan lini produksi di pabrik-pabrik yang ada sekarang.
Pada agenda terakhir RUPSLB, Pemegang Saham juga menyetujui Penyesuaian Pasal 3 dan Pasal 17 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan akan menyampaikan hasil RUPST dan RUPSLB pada tanggal 9 Mei 2019 kepada OJK dan BEI sesuai dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku.