Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI sudah melakukan suspensi saham SIAP di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 9 November 2015. Dengan demikian hingga akhir Mei 2019 terhitung saham SIAP dibekukan selama 44 bulan.
Salah satu alasan pembekuan saham SIAP adalah bisnis utama perusahaan penambangan batu bara hingga kini belum juga beroperasi. Kegiatan penambangan itu dilakukan oleh entitas anak perusahaan, IWBMC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI, kata Nyoman, telah memberikan kesempatan kepada perseroan untuk menunjukkan keseriusan Perseroan memulai produksi batu bara. Namun sampai dengan saat ini belum terealisasi sehubungan dengan kendala-kendala yang dihadapi Perseroan.
Menurutnya kondisi tersebut memenuhi kriteria delisting berdasarkan ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Menurut aturan tersebut, emiten bisa di-delisting jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Ketentuan aturan tersebut juga menyebutkan bahwa saham perusahaan yang sahamnya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (das/das)