Laporan Keuangan Garuda Cacat, Perumahan di Atas Thamrin City

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Laporan Keuangan Garuda Cacat, Perumahan di Atas Thamrin City

Hendra Kusuma, Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2019 20:30 WIB
Laporan Keuangan Garuda Cacat, Perumahan di Atas Thamrin City
Foto: Ilustrasi Garuda Indonesia (Shinta/detikTravel)
Jakarta - Hasil pemeriksaan laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2018 menjadi berita terpopuler detikFinance. Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan laporan keuangan terbukti cacat karena memasukkan piutang sebagai pendapatan.

Alhasil Garuda dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 juta untuk Garuda sebagai korporasi serta direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan. Selain soal hasil pengumuman laporan keuangan Garuda, berita terpopuler lainnya tentang perumahan di atas Mal Thamrin City.

Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:

Laporan Keuangan Cacat, Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta

Audit laporan keuangan Garuda yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti ada pelanggaran. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen.

Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sejak Kapan Ada Perumahan di Atas Mal Thamrin City?

Kompleks perumahan di atas Mal Thamrin City baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat karena mencuri perhatian. Perumahan tersebut adalah Cosmo Park yang dibangun oleh Agung Podomoro. Sebenarnya sejak kapan perumahan tersebut bertengger di atap mal?

detikFinance pun mencari tahu langsung ke pihak pengembang. Berdasarkan keterangan Assistant Vice President Marketing PT Agung Podomoro Land Zaldy Wihardja, perumahan ini ada sejak 2005-2006.

"Cosmo Park tahun 2005-2006 kalau nggak salah. Nah itu kita buat itu dia bukan rumah di atas tanah kan," katanya kepada detikFinance, Jakarta, ditulis Jumat (28/6/2019).

detikFinance pun mencoba mendatangi langsung lokasi perumahan. Akses masuknya melalui Cosmo Terrace di Jl. K.H. Mas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris hingga Terbukti Cacat

Tahun 2018, mulanya menjadi tahun yang menggembirakan bagi maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebab, perusahaan berhasil mencetak laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).

Jelas, ini kabar gembira. Maklum, perusahaan pelat merah ini cukup lama merugi.

Namun, kemudian masalah muncul. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 24 April 2019, diketahui dua komisaris menyatakan tidak setuju atas laporan keuangan 2018 emiten berkode GIAA ini. Dua komisaris ini yakni, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Sri Mulyani Bekukan Auditor Laporan Keuangan Garuda Setahun

Kementerian Keuangan menemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan audit laporan keuangan yang dilakukan terhadap Garuda Indonesia tahun 2018. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen.

"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (kantor akuntan publik), yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen," kata Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Oleh karena itu, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

Pemerintah Belum Tahu 1.300 Karyawan Krakatau Steel bakal Kena PHK

Menanggapi hal tersebut Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait rencana PHK tersebut.

"Belum ada laporan PHK (dari Krakatau Steel) belum ada rencana PHK juga kayaknya. Saya belum ada dapat laporan apa apa," kata Fajar saat dihubungi detikFinance, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya diberitakan Krakatau Steel berencana melakukan PHK, sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi angka PHK 1.300 orang.

Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourcing. PHK disebut sebagai langkah perseroan untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourcing mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.

Mulai 1 Juni 2019, 300 karyawan outsource dirumahkan. Kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 1 Juli mendatang dengan merumahkan 800 karyawan. Angka itu dilaporkan belum termasuk karyawan organik di BUMN baja tersebut.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads