Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong

Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 13 Jul 2019 10:00 WIB
Pablo Benua Ikan Asin Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong
Pablo Benua/Foto: Hanif/detikHOT

Nama Pablo Benua kini menjadi sorotan publik. Suami dari Rey Utami itu tengah menghadapi banyak masalah hukum.

Pablo awalnya terkena kasus hukum perkara ucapan 'Ikan Asin' dari artis Galih Ginanjar. Polisi juga tengah mengusut temuan puluhan STNK dirumahnya yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Selain dua perkara itu, Pablo juga ternyata pernah berurusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi. Menurut siaran pers OJK pada 11 Januari 2017, Pablo adalah Pimpinan Perusahaan/ Ketua perusahaan investasi PT Inti Benua Indonesia, yang beralamat di Jalan M. Yusuf Raya I . Kav. 38A. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menemukan enam kegiatan usaha (perusahaan) penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari daftar enam perusahaan itu, salah satunya dipimpin Pablo Benua.

Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads