Melalui keterbukaan informasi, manajemen awalnya menjelaskan saat terjadinya perubahan susunan direksi dan dewan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Manajemen menjelaskan melalui akun perusahaan tapi tidak disertai kop surat perusahaan.
Dijelaskan dalam RUPST perubahan susunan direksi dan komisaris itu merupakan usulan dari pemegang saham PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB), yang masing-masing memegang saham sebesar 6,387% dan 10,841%.
Kedua pemegang saham itu memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Sebagaimana tercantum dalam surat mereka masing-masing tertanggal 21 Mei 2019 yang diterima oleh Perseroan tanggal 22 Mei 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remunerasi (KNR) lantaran diusulkan melalui RUPS.
Aturan melalui KNR tertuang dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Usulan nama berikut jabatan yang diusulkan dalam Rapat seharusnya telah melalui tahapan evaluasi. Dalam rapat usulan tersebut telah disetujui dengan jumlah suara sebesar 52,117%.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengerti bahwa berdasarkan syarat dan kondisi Notes (Senior Guaranteed Notes dengan jatuh tempo tahun 2023) yang telah diterbitkan Jababeka International B.V, yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan," terang manajemen.
Menurut manajemen dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud, maka perseroan atau Jababeka International B.V. wajib melakukan pembelian kembali notes dalam jangka waktu 30 hari.
Aturan itu kata manajemen tertuang dalam syarat dan kondisi penerbitan notes. Perusahaan wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]