Bapepam Stop Izin Penerbitan Reksa Dana Pendapatan Tetap
Selasa, 18 Okt 2005 15:09 WIB
Jakarta - Buntut redemption yang menimpa reksa dana pendapatan tetap, memaksa Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menghentikan sementara izin baru penerbitan reksa dana jenis ini.Keputusan tersebut tertuang dalam surat No.S-2776/PM/2005 tanggal 7 Oktober mengenai kebijakan tentang reksa dana pendapatan tetap dan investasi reksa dana pada obligasi. Surat yang ditandatangani Ketua Bapepam Darmin Nasuton ini ditujukan kepada Direksi Manajer Investasi.Kebijakan yang diputuskan Bapepam itu adalah pertama, menghentikan untuk sementara proses pernyataan pendaftaran reksa dana pendapatan tetap yang baru.Kedua, melarang reksa dana campuran dan reksa dana pasar uang yang mendapat pernyataan efektif setelah tanggal surat ini, untuk melakukan investasi atau pembelian pada efek bersifat utang yang jatuh temponya lebih dari setahun.Ketiga, melakukan kajian atas kegiatan dan mekanisme perdagangan obligasi, terutama di pasar sekunder, untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi perdagangan obligasi tersebut.Menurut Darmin, keputusan tersebut diambil berdasarkan data-data dalam sistem e-monitoring Bapepam, serta melihat perkembangan terakhir industri reksa dana Indonesia.Fakta pertama, total nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana mengalami penurunan tajam dari level Rp 110,6 triliun pada 21 Februari 2005 menjadi Rp 34,9 triliun per 21 September 2005.Fakta kedua, dalam periode yang sama, penurunan NAB yang paling tajam dicatat oleh reksa dana pendapatan tetap dari level Rp 92,3 triliun menjadi Rp 19 triliun.Fakta ketiga, likuiditas pada pasar sekunder obligasi korporasi secara umum sangat rendah, walaupun sebagian mempunyai credit rating di atas investment grade. Hal ini memaksa manajer investasi untuk menjual obligasi pemerintah yang mempunyai likuiditas lebih tinggi untuk menutupi permintaan penjualan kembali (redemption), sehingga aset reksa dana pendapatan tetap menjadi semakin tidak likuid.Fakta keempat, sulitnya melakukan price discovery sebagai konsekuensi rendahnya likuiditas sebagaimana disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.Ditegaskan, kebijakan mencabut sementara izin reksa dana pendapatan tetap ini, dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta untuk melindungi investor."Kebijakan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru yang akan menggantikan kebijakan ini," tegas Darmin.
(ir/)











































