Garuda Sudah Lunasi Denda 'Percantik' Laporan Keuangan

Garuda Sudah Lunasi Denda 'Percantik' Laporan Keuangan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 16:44 WIB
Foto: Shinta Angriyana/detikTravel
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan denda berupa uang yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) akibat 'percantik' laporan keuangan telah dilunasi.

Hal itu diungkapkan Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

"Pihak Garuda sudah bayar," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK memberikan sanksi denda kepada Garuda sebesar Rp 100 juta untuk perusahaan, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

Menurut Fakhri, seluruh denda sudah dilunasi.


"Sudah (dibayar seluruhnya)," ujar dia.

Saat ini, pihak OJK menunggu laporan keuangan versi terbaru dari pihak Garuda Indonesia.

"Selanjutnya OJK menunggu penyampaian laporan keuangan Garuda ke OJK," ungkap dia.

Diketahui, Garuda kembali merilis Laporan Keuangan tahun 2018 yang sudah direvisi menyusul hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Garuda juga menindaklanjuti putusan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar laporan keuangan kuartal I-2019 Perseroan juga disajikan ulang.

Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan net loss atau rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun (kurs Rp 14.000). Laporan ini berbeda dari sajian sebelumnya, di mana dicatatkan laba sebesar US$ 5,018 juta.




Garuda Sudah Lunasi Denda 'Percantik' Laporan Keuangan



(hek/fdl)

Hide Ads