Mau Jadi Pialang Pasar Uang dan Valas? Ini Aturannya 

Mau Jadi Pialang Pasar Uang dan Valas? Ini Aturannya 

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 31 Jul 2019 18:10 WIB
Mau Jadi Pialang Pasar Uang dan Valas? Ini Aturannya 
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan terkait perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup perizinan, pengawasan, dan pelaporan perusahaan pialang pasar uang dan pasar valas.

Mengutip keterangan yang diterbitkan BI, aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang "Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing".

PADG ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI). No 21/5/PBI/2019, tentang penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan valas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut sebagai implementasi keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan, periode Maret 2019," tulis keterangan tersebut, dikutip, Rabu (31/7/2019).


Dari aturan BI juga disebutkan ini diterbitkan untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, liquid dan efisien.

Jenis instrumen dan transaksi yang dapat ditawarkan oleh perusahaan pialang mencakup instrumen moneter baik konvensional atau syariah. Lalu transaksi di pasar uang baik dalam rupiah atau valas. Kemudian transaksi di pasar valas yaitu spot, swap, forward, dan option valas terhadap rupiah.

Selanjutnya instrumen atau transaksi di pasar uang atau pasar valas sesuai dengan persetujuan BI dan transaksi keuangan lain sesuai dengan persetujuan otoritas lain.


Kewajiban perusahaan pialang meliputi pemeliharaan total ekuitas minimum Rp 5 miliar serta menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko.

"Bank Indonesia melakukan evaluasi atas izin yang diberikan kepada perusahaan pialang dan dapat melakukan pencabutan izin berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Jika melanggar maka diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara selama 6 bulan dan pencabutan izin usaha," tulis aturan tersebut.


(kil/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads