Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, badan usaha belum tentu bersalah. Badan usaha bisa membela diri dan majelis bisa memutuskan badan usaha tidak bersalah.
Namun, jika terbukti bersalah badan usaha akan mendapat denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, penggabungan atau peleburan badan usaha, yang berakibat pada aset atau penjualannya melebihi nilai tertentu maka wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari. Adapun ketentuan wajib lapor itu jika asetnya lebih Rp 2,5 triliun, penjualannya lebih Rp 5 triliun, dan tidak terafiliasi.
Dia bilang, perusahaan wajib lapor karena aksi korporasinya berpengaruh pada penguasaan pasar.
Berdasarkan temuan KPPU, keterlambatan 12 perusahaan ini antara 11 bulan hingga 5 tahun. Perusahaan-perusahaan yang bakal disidang sendiri beberapa di antaranya berasal dari grup besar seperti PT Citra Prima Sejati yang masih satu kelompok dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Wijaya Karya Beton Tbk yang merupakan anak usaha perusahaan pelat merah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
"Masuk treshold karena ultimate holding company Bumi Resources, makanya kemudian cukup gede," terangnya.
(dna/dna)