Bapepam: Pemeriksaan 4 MI Bisa Berindikasi Pidana
Jumat, 11 Nov 2005 13:23 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengindikasikan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap empat manajer investasi (MI) reksa dana yang mengalami redemption besar-besaran beberapa waktu lalu.Keempat MI yang diperiksa itu adalah BNI Securities, Trimegah Securities, Bahana, dan Mandiri Sekuritas. "Saya tidak memastikan pasti pidana, tapi indikasi ke arah itu ada. Apakan nanti bisa terbukti itu masalah lain," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution di sela acara halal bihalal Departemen Keuangan (Depkeu) di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (11/11/2005). Menurut Darmin, bukan tidak mungkin pemeriksaan tersebut masuk ke kasus pidana, namun tidak semuanya masuk kategori pidana. Darmin mengaku, pihaknya masih menilai apakah itu murni pidana atau kejahatan pasar modal.Saat ini, Bapepam sedang dalam tahap mencocokkan dan mencoba menyimpulkan informasi dari pihak-pihak yang berbeda. Pemeriksaan itu meliputi tiga pihak pertama, keempat MI, kedua bank kustodian dan ketiga mengajukan kuisioner kepada investor untuk dijawab.Bapepam juga sedang mengumpulkan data siapa saja yang bemain curang, saat terjadi proses penurunan harga sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu."Banyak sekali masalah dalam pemeriksaan karena ada hal-hal yang menarik untuk dibahas, tapi tidak mudah disimpulkan apakah pidana atau bukan," aku Darmin. Mengenai hasil pemeriksaannya, Darmin menjanjikan, dalam seminggu kedepan akan selesai yang selanjutnya akan diumumkan.
(ir/)











































