Digugat Pailit, Saham Sumalindo Disuspensi
Jumat, 11 Nov 2005 18:09 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) di semua pasar terhitung tanggal 11 November 2005. Suspensi ini terkait dengan adanya gugatan pailit yang diajukan PT Palmolite Adhesive Industry.BEJ telah menerima surat dari konsultan Hukum RAH & Partner, kuasa hukum PT Palmolite Adhesive Industry, No 098/RAH-Law Firm/XI/2005 tertanggal 10 November 2005 lalu mengenai permohonan pailit yang diajukan kepada Sumalindo."Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Sumalindo," kata Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito dalam penjelasan tertulis, Jumat (11/11/2005).Dalam keterangannya, RAH & Partners menyebutkan, Sumalindo tidak menanggapi secara serius atas tawaran PT Palmolite Adhesive Industry tentang alternatif debt restructuring.Akhirnya PT Palmolite Adhesive Industry terpaksa harus melakukan langkah hukum melalui permohonan pernyataan pailit. Permohonan pernyataan pailit yang diajukan telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama akan digelar pada 14 November 2005.
(ir/)











































