Mengutip keterbukaan informasi, Senin (11/11/2019), delisting saham TMPI berawal dari dibekukannya saham perusahaan sejak 3 Juli 2017. Itu artinya saham ini sudah disuspensi selama lebih dari 2 tahun.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat maka TMPI tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Meski begitu, perseroan masih berstatus sebagai perusahaan publik. Artinya TMPI masih wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. Persetujuan penghapusan saham ini tidak menghapus kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) juga.
Padahal, porsi pemegang saham TMPI 99,86% tersebar di publik. Angka itu setara dengan 5,49 miliar lembar saham dengan nilai Rp 1,09 triliun.
Sementara untuk sisanya 0,14% dimiliki oleh PT Pratama Duta Sentosa. Angka itu setara hanya 7,5 juta lembar saham dengan nilai Rp 1,5 miliar
Saham TMPI terakhir sebelum disuspensi berada di level Rp 50. Harga itu merupakan level terendah dan menjadi saham tidur.
Berikut susunan dewan komisaris dan direksi TMPI:
- Komisaris Utama: Eka Hikmawati Supriyadi
- Komisaris: Yan Biao
- Komisaris Independen: Djulia
- Direktur Utama: Adiano Wolfgang Pietruschka
- Direktur: Boling Aruan
- Direktur Independen: Eric Harjonotmpi
Simak Video "OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Bangkit"
[Gambas:Video 20detik]
(das/ara)