Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK. Setelah itu, pihak kementerian langsung memproses dan mengirim surat ke Jasa Marga agar segera memenuhi panggilan tersebut.
"KPK sudah menyurati, setelah KPK menyurati kita, kita menyurati BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK, kita hargai proses KPK," katanya di
Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, surat dari KPK itu sudah masuk kemarin. Setelah mendapat surat, pihak kementerian langsung merespons surat KPK.
Arya bilang, akan menyerahkan masalah tersebut pada proses hukum jika Desi mangkir dari panggilan.
"Kemarin. Surat kemarin masuk langsung kita proses cepat, kemarin sudah kita sampaikan ke Jasa Marga," ujarnya.
"Kalau mangkir urusan hukum sudah, bukan lagi urusan kita," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir. Surat tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK.
"KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).
Febri mengatakan Desi sudah 2 kali absen dari panggilan penyidik yaitu pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. Keterangan Desi disebut Febri diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama oleh PT Waskita Karya.
Selain kepada Erick Thohir, KPK juga mengirim surat ke alamat Desi Arryani. KPK berharap Erick Thohir menginstruksikan jajarannya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.
(ara/ara)