Investor Asing Lebih Cepat Masuk dari Bursa
Kamis, 17 Nov 2005 15:02 WIB
Jakarta - Investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia lebih suka masuk dari Bursa Efek ketimbang investasi langsung (Foreign Direct Investment/FDI), karena regulasinya lebih jelas dan transparan.Namun, investasi yang masuk hanya membawa aliran duit ini, bisa tidak bertahan lama, jika dinilai sudah tidak memberikan keuntungan (benefit) lagi. Akibatnya, banyak perusahaan kategori Perusahaan Multinasional (Multinational Companies/MNC) cenderung melakukan go private."Investor asing memang masuk lebih cepat melalui bursa karena regulasinya lebih jelas dan perusahaannya transparan," kata Airlangga Hartarto, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di sela acara seminar Improving Indonesian Investment Climate di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (17/11/2005).Tujuan masuknya perusahaan berskala internasional ke bursa bermacan-macam. Namun jika mereka ingin menguasai kontrol manajemen, maka semakin banyak saham yang dikuasai semakin baik. Sehingga kemampuan keuangan makin kuat dan cenderung untuk go private lebih tinggi."Jika mereka tidak melihat ada benefit untuk listed di bursa, mereka lebih baik go private, terlihat dari tender offer saham Sampoerna, Aqua, Bank Lippo, karena yang penting pegang ownership," kata Airlangga yang putra mantan Menteri Perdagangan Hartarto di era Orde Baru.InsentifAgar perusahaan lebih banyak yang go public, yang berimbas pada minat asing untuk terus masuk, Airlangga menilai, perlunya adanya insentif.Pemberian insentif ini, contohnya, pembedaan pajak antara perusahaan go public dan yang tertutup. Berdasarkan riset AEI, ungkap Airlangga, perusahaan publik membayar pajak lebih besar setelah go public."Kalau ada insentif, cash flow perusahaan akan lebih banyak yang bisa digunakan untuk modal kerja dalam rangka pertumbuhan, dan kalau tumbuh akan mencari tenaga kerja," tuturnya.Hasil riset Japan Bank For International Cooperation (JBIC) juga menyebutkan, bahwa core dari perusahaan di Indonesia ada di perusahaan-perusahaan publik, sehingga perlu insentif.Sebaliknya, perusahaan asing tidak memerlukan insentif, tapi lebih butuh kepastian hukum. Insentif pajak justru akan mempercepat pertumbuhan dan mendorong perusahaan nonpublik masuk bursa.
(ir/)











































