Bapepam Umumkan Manajer Investasi yang Melanggar

Bapepam Umumkan Manajer Investasi yang Melanggar

- detikFinance
Selasa, 22 Nov 2005 22:29 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akan mengumumkan dua Manajer Investasi (MI) yang terbukti melakukan pelanggaran ringan, Selasa pekan depan,Berdasar hasil pemeriksasan terhadap 4 orang MI yaitu Tri Megah, BNI Securities, Mandiri Sekuritas, Bahana Sekuritas, yang terkait dalam redemption reksa dana besar-besaran akhir Agustus sampai awal September lalu, Bapepam menyimpulkan 1 MI melakukan pelanggaran berat, satu agak berat, dan sisanya ringan. NamunBapepam tidak merinci kategori 4 MI yang melakukan pelanggaran berat, agak berat, dan ringan."Pemeriksaan MI sebagian sudah selesai. Hasilnya tidak sama, ada yang ringan sekali sampai yang lebih berat. Yang ringan sudah bisa diumumkan Selasa minggu depan," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution di sela-sela acara Economic Outlook 2006 yang diadakan BEJ di Hotel Dharmawangsa, Selasa (22/11/2005).Menurut Darmin, MI yang melakukan pelanggaran ringan hanya beberapa kali melanggar nilai referensi, sedangkan yang berat melanggar harga referensi sampai berpuluh-puluh kali ditambah faktor-faktor lainnya.Darmin juga mengatakan bahwa Bank Custodian juga akan diperiksa. Bapepam mensinyalir, bank kustodian pernah memperingatkan MI telah melanggar nilai wajar, tapi MI mendiamkan saja. "Untuk yang berat, kalau kita sampai putuskan ke penyidikan, proses akan dilanjutkan lagi ke pidana," tandas Darmin. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads