Bapepam Temukan Pelanggaran Serius di Great River
Kamis, 24 Nov 2005 10:22 WIB
Jakarta - Pemeriksaan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) terhadap PT Great River International Tbk., (GRIV), menemukan indikasi pelanggaran serius yang mengarah ke tindak pidana. Perusahaan ini telah melanggar pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995.Bapepam yang melakukan pemeriksaan terhadap manajemen telah menemukan adanya kasus overstatement atau kelebihan pencatatan pada pos penjualan dan piutang dalam laporan keungan per 31 Desember 2003.Selain itu, Bapepam juga menemukan penambahan aktiva (aset) perusahaan, terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya."Temuan ini merupakan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran atas Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal yang dilakukan oleh manajemen Great River," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution dalam penjelasan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/11/2005).Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 menyebutkan, setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan publik, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Berdasarkan hal tersebut, Bapepam pada 22 November 2005 meningkatkan status kasus Great River dari pemeriksaan ke tahap penyidikan yang akan berkoordinasi dengan instansi hukum terkait.Laporan keuangan Great River per 31 Desember 2003 mencatat penjualan sebesar Rp 509,36 miliar, naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp 423,77 miliar.
(ir/)











































