Menkeu Kaji Pemutihan Pajak untuk Perusahaan Akan Go Public

Menkeu Kaji Pemutihan Pajak untuk Perusahaan Akan Go Public

- detikFinance
Rabu, 30 Nov 2005 11:33 WIB
Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan adanya pemutihan pajak atau tax clearance bagi perusahaan yang akan go public. Gayung pun bersambut. Menkeu berniat mengkaji pemutihan pajak sebagai salah satu insentif."Akan dipikirkan apakah masih bisa dipakai atau tidak. Terus terang banyak perusahaan patuh sebagai wajib pajak yang saya pikirkan bisa diberikan insentif-insentif di bidang perpajakan di bawah kewenangan saya, seperti di bea cukai," ujar Menkeu Jusuf Anwar.Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf usai mengikuti musyawarah anggota luar biasa dan halal bihalal AEI di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (30/11/2005).Menurut Jusuf, di bidang bea cukai, untuk importir-importir yang patuh sudah ada jalur hijau. "Pajak pun mereka diberi kemudahan kepada wajib pajak patuh. Dalam RUU Pajak sudah dipikirkan berbagai macam kemudahan," katanya.Ketua AEI Airlangga Hartarto pada kesempatan yang sama mengusulkan adanya pemutihan pajak bagi perusahaan yang akan go public ini. Menurutnya, tanpa tax clearance ini, perusahaan yang akan go public akan menemui hambatan, karena historis pajak hingga 10 tahun ke belakang akan dilihat.Sementara Dirut BEJ Erry Firmansyah mengatakan, tax clearance ini diharapkan membuat perusahaan tidak lagi ragu-ragu masuk ke lantai bursa. Sedangkan berapa lama tax clearance diberikan, menurut Erry, tergantung dari besar dan rumitnya perusahaan itu.Percepatan Penurunan PajakDalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mengungkapkan bahwa Depkeu akan mempercepat penurunan tarif pajak bagi perusahaan publik yang saat ini sebesar 20 persen.Dirut BEJ pun menyambut baik pernyataan tersebut. "Tapi intinya kan harus ada perbedaan antara perusahaan tertutup dengan go public, karena perusahaan go public kan sudah terbuka. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads