Rekening Efek Diblokir, Investor Bisa Ajukan Keberatan

Rekening Efek Diblokir, Investor Bisa Ajukan Keberatan

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 16 Feb 2020 07:30 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Sentul - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keresahan masyarakat terutama kalangan investor yang rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) imbas dari proses pemeriksaan perkara di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan, pihak-pihak yang merasa tak terlibat namun rekening efeknya ikut diblokir agar menyampaikan keberatan ke OJK dan Kejagung.

"Para pihak bisa mengajukan keberatan dan klarifikasi," kata dia ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).

Namun demikian, ia juga meminta agar pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif atau siap bekerja sama dengan Kejagung dan OJK.

"Jangan dia sampaikan keberatan, tapi ketika dipanggil dia tidak hadir. Kan itu susah juga kitanya," tegas Hoesen.

Hoesen menambahkan, saat ini pihak OJK bersama Kejagung tengah melakukan proses verifikasi terhadap 800 rekening efek yang diblokir untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara Jiwasraya.

"Proses minggu depan kita selesaikan verifikasinya," tandas dia.


(dna/dna)

Hide Ads