800 Rekening Efek Diblokir Terkait Jiwasraya, Sampai Kapan?

800 Rekening Efek Diblokir Terkait Jiwasraya, Sampai Kapan?

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 16 Feb 2020 10:30 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan hari ini ditutup di zona merah. IHSG cenderung bergerak di teritori negatif sepanjang perdagangan hari ini.
Ilustrasi Perdagangan Saham (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Kalangan industri jasa keuangan mulai resah lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan blokir terhadap 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya.

Sampai kapan pemblokiran rekening efek ini berlangsung?

"Sampai akhir bulan ada keputusan mana yang unblokir (dibuka blokirnya), mana yang lanjut blokir atau blokir permanen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen saat ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).

Hoesen menjelaskan, saat ini pihak Kejagung bersama OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 800 rekening efek. Pihak-pihak yang rekening efeknya diblokir namun merasa tak terkait dengan Jiwasraya, bisa mengajukan keberatan dan menyampaikan klarifikasinya.

Adapun pemerikasaan yang dilakukan ditargetkan rampung pekan depan dan akan segera diumumkan hasilnya.

"Proses minggu depan kita selesaikan verifikasinya," jelasnya.

Hoesen juga meminta kepada investor secara umum tidak khawatir untuk melakukan transaksi di pasar modal. Karena, rekening-rekening efek yang diblokir sangat spesifik hanya yang diduga terkait kasus Jiwasraya.

"Yang diblokir sangat spesifik. Yang lain nggak ada. Kalau merasa tak terkait yang nggak perlu khawatir," tandas dia.


(dna/dna)

Hide Ads