PT Indosat Tbk (ISAT) baru-baru ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 677 karyawan. Mereka yang di-PHK mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar, yaitu di bawah satu tahun, mendapatkan 14 bulan gaji.
Namun masih ada puluhan karyawan yang menolak keras di-PHK. Menurut Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani, ada 57 dari 677 karyawan Indosat yang menolak di-PHK.
"Dilakukan PHK serentak yang angkanya kami dapat dari media, 677 orang. Alhamdulillah kami sampai hari ini tetap lakukan perlawanan, dan ada 57 karyawan yang konsisten terus melawan," kata dia dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, PHK bagi karyawan Indosat sebenarnya bukan hal baru. Menurut pengalamannya, perusahaan telekomunikasi tersebut pernah melakukan PHK hingga tiga kali sejak Qatar Telecom masuk ke Indosat. Namun PHK yang dilakukan kali ini menurutnya menyalahi aturan.
"Kenapa tahun ini melakukan perlawanan karena pertama kalinya manajemen tidak melalui step yang diatur undang-undang (UU). Pasal 151 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, kemudian di perjanjian kerja bersama, kami disampaikan ketika akan ada pengurangan pegawai atau PHK maka serikat pekerja Indosat dan manajemen harus duduk bersama dan berunding. Nah tahun ini tidak ada sama sekali perundingan dan koordinasi," jelasnya.
Dia menjelaskan semenjak karyawan mendengar isu akan ada PHK, pihaknya meminta penjelasan ke manajemen pada Desember 2019. Namun tidak pernah ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya PHK dilakukan pada Februari 2020.
"Sejak Desember 2019 terus kami bicara, gimana kami hubungi manajemen, apa benar akan ada pengurangan (karyawan), itu tidak ada jawabannya sama sekali hingga akhirnya terjadi pada 14 Februari 2020," tambahnya.
(toy/ara)