Jakarta -
PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan saat ini masih tersisa 53 dari 677 karyawan yang belum menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihak Indosat menghargai keputusan karyawan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami menghargai perbedaan pandangan dari sebagian kecil karyawan terdampak yang tidak dapat menerima tawaran kami, yang menurut data kami hingga hari hanya sebanyak 53 orang saja. Kami menghargai hak mereka untuk menempuh jalur hukum yang berlaku," kata Director & Chief Human Resources Officer, Irsyad Sahroni dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (5/4/2020).
Dia menjelaskan, keputusan itu berat namun sangat dibutuhkan perusahaan.
"Reorganisasi ini adalah suatu tindakan yang berat namun sangat dibutuhkan agar Indosat Ooredoo dapat bertahan dan bertumbuh," ujarnya.
Menurutnya, hal itu berjalan baik. Dia bilang, 90% lebih karyawan sudah menerima keputusan tersebut.
"Reorganisasi telah berjalan dengan baik dan lebih dari 90% karyawan yang terdampak sudah menerima," ungkapnya.
Apa alasan pekerja tolak PHK?
Pekerja yang di-PHK akan mendapat pesangon dari Indosat. Mereka mendapat pesangon hingga hingga 70 bulan gaji. Sedangkan, yang masa kerjanya paling sebentar, yaitu di bawah satu tahun mendapatkan 14 bulan gaji.
Namun, Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani mengatakan ada 57 karyawan yang menolak keras di-PHK.
"Dilakukan PHK serentak yang angkanya kami dapat dari media, 677 orang. Alhamdulillah kami sampai hari ini tetap lakukan perlawanan, dan ada 57 karyawan yang konsisten terus melawan," kata dia dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan, PHK bagi karyawan Indosat sebenarnya bukan hal baru. Menurut pengalamannya, perusahaan telekomunikasi tersebut pernah melakukan PHK hingga tiga kali sejak Qatar Telecom masuk ke Indosat. Namun PHK yang dilakukan kali ini menurutnya menyalahi aturan.
"Kenapa tahun ini melakukan perlawanan karena pertama kalinya manajemen tidak melalui step yang diatur undang-undang (UU). Pasal 151 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, kemudian di perjanjian kerja bersama, kami disampaikan ketika akan ada pengurangan pegawai atau PHK maka serikat pekerja Indosat dan manajemen harus duduk bersama dan berunding. Nah tahun ini tidak ada sama sekali perundingan dan koordinasi," jelasnya.
Dia menjelaskan semenjak karyawan mendengar isu akan ada PHK, pihaknya meminta penjelasan ke manajemen pada Desember 2019. Namun tidak pernah ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya PHK dilakukan pada Februari 2020.
"Sejak Desember 2019 terus kami bicara, gimana kami hubungi manajemen, apa benar akan ada pengurangan (karyawan), itu tidak ada jawabannya sama sekali hingga akhirnya terjadi pada 14 Februari 2020," tambahnya.
Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]