Setelah pemerintahnya melakukan lockdown, bursa efek Filipina memutuskan untuk menghentikan perdagangan sahamnya sampai waktu yang belum ditentukan. Lalu apakah pasar modal Indonesia akan seperti itu?
Pertanyaan itu muncul saat PT Bursa Efek Indonesia melakukan live di akun instagramnya bertajuk Tanya IDX.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan menjelaskan, bahwa bursa efek Filipina melakukan hal itu mengikuti kebijakan pemerintahnya. Begitu juga BEI yang mengikuti kebijakan pemerintah RI yang belum melakukan lockdown.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak perlu seperti itu. Kita ikut negara, karena bursa efek bagian dari negara. Jadi kebijakan dari bursa pasti kita sejalan dengan yang dilakukan negara," tuturnya dilansir dari akun instagram Indonesia Stock Exchange, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Turun 54 Poin, IHSG Terpangkas ke 4.402 |
Menurut Goklas, BEI sudah melakukan beberapa kebijakan untuk merespons kondisi pasar saat ini. Salah satunya menerapkan penghentian sistem perdagangan saham sementara (trading halt) secara otomatis selama 30 menit.
"Apakah akan suspensi pasar, sebenarnya sekarang belum terpikir. Tapi mekanisme yang ada mudah-mudahan bisa membantu seperti auto halt sudah 3 kali," tuturnya.
Auto halt selama 30 menit akan dilakukan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5%. Lalu jika sudah dibuka kemudian turun lagi 10%, trading halt 30 menit kedua dilakukan. Jika IHSG turun sampai 15% dalam satu hari maka baru dilakukan suspensi.
"Tapi 10% belum pernah terjadi. Kalau kita suspensi pasar lucu juga kalau yang lain tidak suspend. Karena kita tidak mengalami ini sendiri," tutupnya.
(das/eds)