PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) hari ini resmi melakukan delisting. Itu artinya sejak hari ini saham SCBD tidak lagi tercatat di pasar modal.
Perusahaan pengelola dan pengembang kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD), memang mengajukan voluntary delisting atau menghapus sahamnya dari pasar modal secara sukarela.
Voluntary delisting sendiri berbeda dengan force delisting atau penghapusan saham secara paksa oleh PT Bursa Efek Indonesia. Force delisting biasanya dilakukan lantaran emitennya bermasalah, seperti sahamnya disuspensi selama 2 tahun dan tidak ada itikad dari manajemen untuk memperbaiki penyebab sahamnya disuspensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SCBD sendiri sudah lama berniat melakukan voluntary delisting. Perusahaan baru mengirimkan surat pada 3 April 2020 perihal permohonan voluntary delisting.
Perusahaan dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.2 Peraturan Pencatatan No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (Relisting).
BEI pun menyetujui penghapusan pencatatan efek PT Danayasa Arthatama Tbk dengan kode perdagangan SCBD dari Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Senin tanggal 20 April 2020.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (delisting) maka SCBD tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di bursa efek Indonesia.
Namun persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan selama masih menjadi perusahaan tercatat jika hal itu masih ada.
(das/ara)