Kurang Terkenal, BAPMI Tidak Terima Satu pun Kasus 2005

Kurang Terkenal, BAPMI Tidak Terima Satu pun Kasus 2005

- detikFinance
Rabu, 14 Des 2005 13:39 WIB
Jakarta - Pelaku pasar modal punya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk menangani sengketa di pasar modal. Namun karena kurang terkenal, institusi ini sepi peminat, bahkan sama sekali tidak menangani satu pun kasus di tahun ini. "Sepanjang tahun ini mungkin ada sengketa yang terjadi, tapi tidak ada sengketa yang ditangani BAPMI. Mungkin karena belum banyak yang mengenal BAPMI," kata Ketua BAPMI Bacelius Ruru saat ditemui di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jakarta, Rabu (14/12/2005).Melihat kondisi ini, BAPMI akan menggalakkan sosialisasi tentang keberadaannya mulai tahun depan. Ini untuk lebih mengenalkan penyelesaian sengketa anggota bursa di luar jalur pengadilan.Sejak didirikan tahun 2002, baru beberapa kasus yang ditangani BAPMI, namun kasus tersebut tidak dilanjutkan. Hambatan lainnya, ungkap Ruru, adalah tidak semua pihak yang bersengketa setuju untuk menyelesaikannya lewat BAPMI."Padahal semua pihak yang bersengketa harus setuju sengketanya diselesaikan melalui BAPMI, dan sengketanya harus terkait dengan pasar modal, itu baru bisa ditangani BAPMI," jelas Ruru.Menurut Ruru, penyelesaian melalui BAPMI akan lebih efisien dibanding melalui pengadilan. Selain lebih cepat, biaya yang dikeluarkan juga lebih efisien.BAPMI yang didirikan tahun 2002 merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang khusus menangani sengketa di pasar modal. BAPMI hanya menangani kasus perdata, tidak menangani kasus pidana dan administrasi seperti insider trading (perdagangan orang dalam) dan manipulasi pasar."Misalnya kasus Aqua, tidak bisa dikategorikan sebagai kasus perdata, karena itu BAPMI tidak punya wewenang untuk mengatasi hal itu. Alasannya pemegang saham dan manajemen tidak punya perjanjian sebelumnya yang terkait jual beli saham Aqua," papar Ruru. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads