Surat utang yang dimaksud merupakan MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A. MTN itu seharusnya dilunasi pada 28 April 2020.
"Sebagai tindak lanjut dari surat Perum Perumnas dengan Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifnya dana pokok MTN I PERUM PERUMNAS TAHUN 2017 SERI A di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," kata Direktur KSEI Syafruddin dalam pengumuman KSEI, dilansir Rabu (29/4/2020).
Melansir data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A itu memiliki jumlah pokok Rp 200 miliar. Tingkat bunganya bersifat tetap sebesar 9,75%.
MTN ini didistribusikan secara elektronik pada 25 April 2017 dan memiliki tenor hingga 3 tahun 3 hari kalender.
(das/eds)