Philip Morris Menangkan Gugatan Class Action US$ 10,1 Miliar

Philip Morris Menangkan Gugatan Class Action US$ 10,1 Miliar

- detikFinance
Jumat, 16 Des 2005 10:56 WIB
Jakarta - Philip Morris memenangkan gugatan class action senilai US$ 10,1 miliar dari sejumlah perokok yang menuding perusahaan rokok raksasa ini telah menyesatkan konsumen soal rokok jenis mild.Kemenangan itu diraih Philip Morris setelah Mahkamah Agung Illinois membatalkan hadiah senilai US$ 10,1 miliar ke para perokok yang mengklaim Philips Morris telah menipu mereka mengenai bahaya rokok mild.Keputusan tersebut juga berarti kemenangan lagi bagi Grup Altria yang merupakan induk dari Philip Morris, yang telah sukses menghadapi sejumlah tuntutan massal dalam beberapa tahun terakhir.Dalam keputusan setebal 109 halaman, pengadilan membebaskan kasus itu dengan dasar bahwa Komisi Perdagangan Federal AS telah secara spesifik memberikan otorisasi kepada perusahaan rokok untuk memilah-milah produknya dengan jenis light atau low tar dan nikotin.Gugatan class action yang mewakili 1,4 juta perokok itu merupakan hal yang luar biasa karena tidak ada kerusakan yang menyebabkan luka fisik.Para penggugat menilai mereka telah ditipu oleh klaim yang salah bahwa rokok jenis light atau low tar tidak lebih aman daripada rokok biasa, dan dalam faktanya lebih berbahatya.Pada Maret 2003, hakim Madison County Circuit, Nicholas Byron menjatuhkan sanksi kepada Philip Morris dan mengharuskan perusahaan ini membayar US$ 7,1 miliar sebagai kompensasi kerusakan serta US$ 3 miliar untuk denda kerusakan dan fee.Philip Morris berargumen bahwa mereka akan bangkrut jika diharuskan membayar seluruh kewajiban sebesar US$ 12 miliar, pada saat mengajukan banding dalam kasus ini.Setelah munculnya berita ini, saham Grup Altria langsung melejit hingga 4 persen dan ditutup pada level US$ 76,76. "Keputusan itu seperti melepaskan bayang-bayang kebangkrutan Philip Morris di masa lalu. Keputusan ini juga meningkatkan nilai pemegang saham karena membiarkan Altria maju dengan semua rencananya untuk mendobrak bisnis rokok dan makanan," ujar Patrick O'Hare, analis dari Briefing.com.Philip Morris sebelumnya sempat mengejutkan pasar di Indonesia saat mengumumkan akuisisi atas perusahaan rokok terbesar ketiga di Indonesia, HM Sampoerna, pada 14 Maret 2005 lalu.Perusahaan ini pada awalnya membeli 40 persen saham HM Sampoerna dari keluarga Sampoerna senilai Rp 48 triliun. Namun Philip Morris selanjutnya melakukan tender offer atas sisa saham, dan kini menguasai lebih dari 97 persen saham HM Sampoerna. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads