Kasus Reksa Dana, Bapepam Denda BNI Securities dan Trimegah

Kasus Reksa Dana, Bapepam Denda BNI Securities dan Trimegah

- detikFinance
Selasa, 20 Des 2005 10:01 WIB
Jakarta - Setelah molor beberapa kali, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 4 Manajer Investasi (MI), terkait dengan kasus pencairan besar-besaran (redemption reksa dana pada September lalu.Dari keempat MI yang diperiksa tersebut, dua perusahaan yaitu PT BNI Securities dan PT Trimegah Sekuritas dikenakan sanksi denda dan dilarang menerbitkan reksa dana.Sedangkan dua MI lainnya yaitu Bahana TCW Investment Management dan PT Mandiri Manajemen Investasi hanya dikenai sanksi peringatan tertulis.Menurut Ketua Bapepam Darmin Nasution, dalam penjelasan tertulis Selasa (20/12/2005), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap penetapan nilai pasar wajar (NPW) atas portofolio reksa dana yang dikelola 4 MI itu selama periode 10 Juni sampai 23 September 2005.BNI Securities dikenakan sanksi denda Rp 500 juta dan pelarangan penerbitan reksa dana baru selama satu tahun. Selain itu juga diberikan sanksi tertulis kepada direksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan reksa dana BNI Dana Plus dan BNI Dana Berbunga Dua.Sanksi peringatan tertulis juga ditujukan kepada seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana BNI Dana Plus dan BNI Dana Berbunga Dua. Dengan catatan jika melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanki pencabutan izin wakil manajer investasi (WMI).Trimegah Securities dikenakan sanksi denda Rp 83 juta dan pelarangan penerbitan reksa dana baru selama enam bulan. Sanski peringatan tertulis dikenai kepada direksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan reksa dana Trimegah Dana Tetap, Trimegah Dana Stabil dan Pundi Reksa Rupiah.Demikian pula dengan seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana Trimegah Dana Tetap, Trimegah Dana Stabil dan Pundi Reksa Rupiah, dikenakan sanksi tertulis. Jika anggota tim ini melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi pencabutan WMI. Sedangkan Bahana TCW Investment Management hanya dikenai sanksi peringatan tertulis. Sanksi ini juga ditujukan kepada direksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan reksa dana Bahana Dana Arjuna, Pendapatan Tetap Abadi, Pendapatan Tetap Sentosa, Pendapatan Tetap Utama, Pendapatan Tetap Utama 2, Dana Sejahtera Optima, Ganesha Abadi dan Pendapatan Tetap Abadi 2.Sanksi tertulis ini juga diajukan kepada seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana Bahana Dana Arjuna, Pendapatan Tetap Abadi, Pendapatan Tetap Sentosa, Pendapatan Tetap Utama, Pendapatan Tetap Utama 2, Dana Sejahtera Optima, Ganesha Abadi dan Pendapatan Tetap Abadi 2. Dengan catatan, jika anggota tim ini melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi pencabutan WMI. Peringatan tertulis juga diberikan kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi reksa dana AA-MAN Optima dan AA-MAN Pendapatan Tetap.Termasuk pula peringatan tertulis untuk seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana AA-MAN Optima dan AA-MAN Pendapatan Tetap. Dengan catatan, jika anggota tim ini melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi pencabutan izin WMI. Darmin juga menjelaskan, Bapepam masih memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas PT BNI Securities, PT Bank BNI (Persero) Tbk dan PT Bahana TCW Investment Management, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran lain diluar peraturan Bapepam nomor IV.C.2.Pemeriksaan lanjutan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI). (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads