Bapepam Seriusi Pemeriksaan Lanjutan Reksa Dana dengan BI
Selasa, 20 Des 2005 13:34 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memfokuskan pemeriksaan lanjutan kasus reksa dana.Pemeriksaan lebih mendalam itu dilakukan kepada PT BNI Securities, PT Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT Bahana TCW Investment Management."Sudah ada koordinasi dengan BI. Artinya kita sudah bicara dengan BI, tapi jangan ditanya substansinya apa, biar kita kerjakan dulu," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution di sela acara seminar intermediasi bank dan UMKM di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (20/12/2005).Darmin menolak menjelaskan substansi pemeriksaan lanjutan itu. Yang jelas, ungkap Darmin, pemeriksaan tiga institusi keuangan ini di luar pelanggaran peraturan Bapepam nomor IV.C.2."Itu hal lain, tapi saya lebih baik tidak menjelaskan apa substansinya," tegas Darmin.Menurut Darmin, pemeriksaan yang dikoordinasikan dengan BI ini untuk melihat bagaimana pendapat dari bank sentral tersebut. "Kita ingin tahu bagaimana pendapat dari BI," ujarnya.Mengenai sanksi denda yang dijatuhkan ke PT BNI Securities sebesar Rp 500 juta, Darmin menilai sanksi tersebut sudah masimal. "Itu sudah maksimum," tukasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Bapepam akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 4 Manajer Investasi (MI), terkait dengan kasus pencairan besar-besaran (redemption) reksa dana pada September lalu.Dari keempat MI yang diperiksa tersebut, dua perusahaan yaitu PT BNI Securities dan PT Trimegah Sekuritas dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 500 juta dan Rp 83 juta. Serta dilarang menerbitkan reksa dana masing-masing selama satu tahun dan enam bulan.Sedangkan dua MI lainnya yaitu Bahana TCW Investment Management dan PT Mandiri Manajemen Investasi hanya dikenai sanksi peringatan tertulis.
(ir/)











































