Bibit mengumumkan kepada para nasabahnya ada 7 produk reksa dana milik Sinarmas yang disuspensi oleh OJK. Produk-produk itu pun tidak dapat ditransaksikan sementara waktu.
Ketujuh produk itu di antaranya Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Pihak Sinarmas Asset Management pun buka suara. Perusahaan memberitahukan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.
"Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Dia menekankan, perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Pihaknya pun mengimbau kepada nasabahnya agar tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.
"Jika nasabah mau menjual produk reksa dana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," tambahnya.
Pihak SAM pun akhirnya mengambil langkah hukum terkait peredaran informasi tersebut. Melalui kantor pengacara Hotman Paris & Partners, SAM melayangkan somasi kepada Bibit.
(das/ang)