Imbas Corona, Emiten Properti Sesuaikan Gaji hingga Tak Buka Lowongan

Imbas Corona, Emiten Properti Sesuaikan Gaji hingga Tak Buka Lowongan

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Jun 2020 18:50 WIB
Logo APL Agung Podomoro Land (APL) di Central Park, Jakarta Barat
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), turut menerapkan kebijakan efisiensi untuk menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Perusahaan properti ini turut melakukan antisipasi dan mitigasi sesuai dengan kondisi APL secara menyeluruh.

"Kami telah melaksanakan beberapa inisiatif untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak pandemi COVID-19, salah satunya dengan menerapkan efisiensi biaya kepegawaian," ujar Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas dilansir dari keterbukaan informasi, Selasa (2/6/2020).

Pandemi COVID-19 di Indonesia memang telah berdampak terhadap seluruh sektor bisnis dan industri, termasuk sektor properti. Untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan, APL melakukan berbagai upaya untuk memastikan kegiatan operasional tetap terjaga.

Beberapa langkah efisiensi itu diantaranya dari sisi kepegawaian, APL tidak melakukan penerimaan karyawan baru, tidak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu dari karyawan yang sudah habis kontrak, menghentikan program magang, dan menunda kenaikan pangkat karyawan.

APL juga telah melakukan penyesuaian gaji seluruh karyawan pada bulan Mei lalu. "Perusahaan juga akan membatasi jam kerja sehingga tidak ada lembur dan tidak menaikkan upah pokok dan tunjangan-tunjangan pada tahun 2020," tambah Justini.

Perusahaan juga melakukan efisiensi dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat perayaan atau seremoni. Dengan strategi itu biaya marketing dan promosi akan lebih efisien.

Justini juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi juga berjalan seiring dengan pembatasan kegiatan operasional kantor, baik dalam hal kerja maupun jumlah karyawan yang bekerja di kantor. Hal ini sejalan dengan pembatasan jam operasional beberapa pusat perbelanjaan di bawah APL Group seperti Central Park, Neo Soho, Kuningan City, Baywalk, Mall Emporium Pluit dan Senayan City.

Sesuai ketentuan pemerintah, kegiatan usaha yang masih bisa beroperasi di mall hanya terbatas pada toko-toko tertentu, seperti supermarket, apotek, ATM dan restoran. Layanan jam unit kantor yang berada dalam satu gedung juga dibatasi jumlah karyawannya.

"Intinya, saat ini seluruh direktorat dan unit usaha wajib melakukan efisiensi di berbagai bidang. Semoga pandemi ini segera berakhir, mengingat ribuan karyawan dan pelaku usaha sangat tergantung dari aktivitas di mall maupun trade center yang dikelola APL group," tegasnya.


(das/dna)

Hide Ads