BEJ Beri Waktu 2 Tahun untuk Saham Bukaka

BEJ Beri Waktu 2 Tahun untuk Saham Bukaka

- detikFinance
Jumat, 23 Des 2005 17:14 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberikan kesempatan dua tahun lagi kepada PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) untuk menyelesaikan masalah perseroan. Saham perusahaan infrastruktur ini telah disuspensi perdagangannya oleh BEJ selama empat tahun terakhir, karena laporan keuangannya mendapat opini disclaimer (tidak ada pendapat) dalam lima tahun terakhir.Dalam peraturan bursa, emiten yang tiga kali mendapat opini disclaimer berturut-turut terancam dihapus pencatatannya (delisting) dari lantai bursa. "Bukaka dikasih waktu 2 tahun," kata Dirut BEJ Erry Firmansyah di Gedung BEJ, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (23/12/2005).Menurut Erry, saat ini Bukaka sedang melakukan restrukturisasi utangnya. Maka itu, BEJ akan melihat dulu perkembangannya hingga Juli 2006. "Mereka juga mau ketemu kita kok pada beberapa minggu ke depan," ujar Erry.Diakui Erry, secara operasional perusahaan ini masih berjalan baik. Sehingga BEJ masih memberikan kesempatan kepada perusahaan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemegang saham publik."Pemegang saham publik ada 25 persen, kita harus bisa berikan proteksi pada semuanya. Kalau tidak kemungkinan kita juga angkat tangan. Selama kita bisa bantu emiten dan investor kenapa tidak, kan kita juga sudah kasih time frame," tutur Erry.Bukaka yang dipimpin oleh Achmad Kalla, yang merupakan adik kandung Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat ini masih kesulitan mendapatkan modal kerja. Bank-bank menolak permintaan kredit dari Bukaka karena laporan keuangan perusahaan yang lima tahun berturut-turun mendapat opini disclaimer. Sebelumnya Direktur Keuangan Bukaka Johansyah Anwar menjelaskan, opini disclaimer yang diberikan auditor terkait dengan masalah surat utang transferable loan certificate (TLC).TLC itu senilai US$ 90 juta yang dibeli kreditor dan hingga kini belum bisa diselesaikan. Pemegang TLC Bukaka diduga semua ada di luar negeri dengan kepemilikan dalam jumlah yang kecil-kecil.Pengadilan negeri sudah melokalisir kasus tersebut pada 21 Oktober 2002, namun belum bisa mengetahui siapa pemegang TLC tersebut. Selama tidak ada penyelesaian TLC, Bukaka akan terus mengalami perbedaan prinsip dengan auditor karena TLC dianggap kewajiban yang harus dituntaskan. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads