DPR Setuju Garuda dan Krakatau Steel Dapat Dana Talangan Rp 11,5 T

DPR Setuju Garuda dan Krakatau Steel Dapat Dana Talangan Rp 11,5 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 19:35 WIB
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) datangkan pesawat Boeing 777-300ER untuk melayani penerbangan haji mulai Agustus 2015. Hari ini maskapai pelat merah itu menerima B777-300ER ketujuhnya di Hanggar 2 Garuda Maintenance Facilities (GMF), kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rachman Haryanto/detikcom.
Garuda Indonesia/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Rapat kerja Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN Erick Thohir menyetujui dana talangan atau disebut dana pinjaman pemerintah ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun. Hasil kesimpulan rapat itu akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI.

Dalam rapat yang digelar, Rabu (15/7/2020), disetujui dana tersebut untuk mendukung kinerja perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 di mana penurunan penumpang mencapai 95%.

Selain Garuda, BUMN lain yang mendapat dana pinjaman adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan nilai Rp 3 triliun. Jadi, total dana pinjaman untuk dua BUMN yakni Rp 11,5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah BUMN yang menerima dana pinjaman ini berkurang dari semula yang diusulkan 5 BUMN. Sebab, 3 BUMN 'digeser' untuk mendapat PMN. Tiga BUMN itu yakni PT KAI (Persero), PTPN III (Persero), dan Perum Perumnas.

Pergeseran itu terjadi karena adanya usulan dari beberapa fraksi. Namun, untuk Garuda dan Krakatau Steel tidak mendapat PMN dengan pertimbangan berstatus perusahaan terbuka.

ADVERTISEMENT

"Untuk Garuda dan Krakatau Steel memang ini mekanismenya perlu mencari solusi yang bisa baik karena kebetulan perusahaan ini public listed, perusahaan Tbk yang pemiliknya sendiri pasti apakah pemegang saham publik ataupun minoritas. Jadi kemarin salah satu diskusinya mencari apakah konversi PMN itu bisa diambil step yang lain, misalnya seperti pinjaman modal seperti MCB," jelas Erick saat rapat.

Dalam kesimpulan ini, Komisi VI DPR RI juga memberi catatan salah satunya dana pinjaman pemerintah kepada BUMN penerima diberikan dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) dalam waktu tiga tahun.




(acd/ara)

Hide Ads