Bapepam Kenakan Denda Rp 10,83 Miliar Sepanjang 2005
Jumat, 30 Des 2005 16:31 WIB
Jakarta - Sepanjang tahun 2005, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10,83 miliar. Jumlah denda ini turun 1,83 persen dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 11,032 miliar.Jumlah kasus yang ditangani Bapepam tahun ini juga mengalami penurunan dibanding tahun lalu."Jumlahnya menurun. Tapi jika dilihat dari besarnya kasus, sebagian memang besar," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution dalam laporan akhir tahun di BEJ.Denda tersebut antara lain dijatuhkan kepada 150 emiten dengan total denda Rp 7,63 miliar dan 19 manajer investasi dengan total denda sebesar Rp 654,8 juta.Selain denda, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikeluarkan sebanyak 136 surat peringatan. Surat peringatan tersebut paling banyak diberikan kepada akuntan publik dan perusahaan efek, masing-masing sebanyak 82 dan 28 surat peringatan.Bapepam juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan usaha kepada 4 perusahaan efek dan satu akuntan publik. Sanksi pencabutan usaha dijatuhkan kepada 7 perusahaan efek dan 3 wakil perantara pedagang efek. Sanksi pembatalan usaha dijatuhkan kepada satu akuntan publik. Selain itu, satu manajer investasi juga diminta untuk membubarkan reksadana yang dikelola.
(qom/)











































