PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit itu dilayangkan oleh KT Corporation.
Melansir SIPP PN Jakpus, gugatan perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.
Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Niaga Jakpus juga telah menetapkan dan menujuk serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai hakim pengawas.
Selain itu telah ditunjuk Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan termohon pailit.
Global Mediacom sebagai termohon pailit dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.
Baca juga: Hary Tanoe Jual 10% Saham Anak Usaha MNC |
Merespons itu, Pihak PT Global Mediacom Tbk menjelaskan, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini prosesnya baru permohonan.
"Tidak ada keputusan pailit, yang ada baru permohonan," kata Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).
(das/dna)