3 Fakta Gugatan Pailit ke Perusahaan Grup MNC

3 Fakta Gugatan Pailit ke Perusahaan Grup MNC

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 03 Agu 2020 16:43 WIB
Gedung MNC Group
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kabar kurang mengenakkan datang ke perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, MNC Group. Salah satu unit usaha MNC Group, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.

Berikut fakta-fakta gugatan pailit tersebut:


(1) Gugatan pailit

Gugatan pailit itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020. Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Niaga Jakpus juga telah menetapkan dan menunjuk serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai hakim pengawas. Selain itu telah ditunjuk Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan termohon pailit.


(2) Duduk Perkara

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan utang. Pihak KT Corporation merasa memiliki tagihan kepada Global Mediacom.

ADVERTISEMENT

"KT beranggapan punya tagihan ke kita, padahal dasar tagihannya sudah dibatalkan," terangnya kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Dia menjelaskan dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

Taufik menambahkan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dia mengatakan Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019.

"Tagihan aja belum jelas, mana bisa masuk ke pailit?" tutupnya.

(3) Global Mediacom ambil tindakan hukum

PT Global Mediacom Tbk tak tinggal diam atas gugatan pailit yang diajukan oleh KT Corporation. Perusahaan milik Grup MNC itu akan balik melaporkan perusahaan asal Korea Selatan itu ke Polisi.

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menilai, permohonan yang diajukan KT Corporation tidak valid. Sebab dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

"Harusnya pengadilan menolak permohonan yang tidak jelas dan sekadar sensasi ini," ujarnya kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Atas dasar itu, Taufik menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan balik lawannya ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Ini sudah masuk areal pencemaran nama baik, tentunya akan kita laporkan segera ke pihak Kepolisian," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

"Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," terangnya.

Global Mediacom sendiri merupakan perusahaan yang memayungi seluruh perusahaan media milik Grup MNC. Mulai dari PT Media Nusantara Citra, bisnis prepaid DTH pay-tv, ott hingga media online seperti Okezone, MNC Shop, Me Tube dan lainnya.




(hns/dna)

Hide Ads