PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek berupa saham PT Sentul City Tbk (BKSL). Penghentian di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Dikutip dari keterangan resmi BEI, keputusan tersebut diambil merujuk pada informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada PT Sentul City Tbk (BKSL) selaku Termohon dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 7 Agustus 2020.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian informasi yang disampaikan BEI, Senin (10/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengembang Sentul City Digugat Pailit |
Langkah BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan," jelas BEI.
Baca juga: Maskapai Virgin Atlantic Ajukan Pailit! |
Dilihat detikcom dalam SIPP, permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dilakukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus, Senin (10/9/2020).
Dinyatakan pula dalam keterangan tersebut yaitu Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(toy/ara)