Direksi PT Indosat Tbk (ISAT) dilaporkan oleh serikat pekerja atas tuduhan dugaan pemberangusan pekerja atau union busting.
Pelaporan ini dilakukan di Polda Lampung, Polda Surabaya dan Polda Metro Jaya. Sejumlah direksi ini dilaporkan Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
1. Indosat Dituding Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing
Presiden SP Indosat R. Roro Dwi Handayani mengungkapkan kasus union busting ini adalah puncak gunung es. SP Indosat juga menuduh jika ada banyak masalah di Indosat, misalnya makin banyak tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat sampai PHK massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Indosat Ubah Bisnis
Director & Chief of Human Resources Officer PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) Irsyad Sahroni menanggapi laporan SP Indosat tersebut. Menurutnya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan lebih dekat dengan pasar Indosat melakukan perubahan organisasi agar bisnis menjadi lebih lincah.
3. Ada 677 Orang Terdampak
Irsyat mengatakan Pihak Indosat telah menyampaikan secara individual kepada karyawan pada 14 Februari 2020 jika perusahaan akan melakukan reorganisasi dan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan terdampak mulai 1 April atau 1 Juli 2020.
Ada sebanyak 677 orang yang terdampak. Sekitar 92% setuju dan menerima perubahan ini dan mereka menerima paket kompensasi yang ditawarkan dan lebih baik dari ketentuan undang-undang. Kemudian kurang dari 8% karyawan yang terdampak menolak keputusan tersebut. Namun Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 - 2004 sejak Maret 2020.
4. Bantah Union Busting
Irsyad mengungkapkan tuduhan union busting tidak benar sama sekali, karena perubahan organisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis, yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.
Menurut dia pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, SP Indosat tetap mendapat fasilitas serta terus dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
(kil/ang)