Kasus Great River, Bapepam Minta Bank Mandiri Duduk Bersama
Rabu, 11 Jan 2006 15:25 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengaku belum mendengar rencana Bank Mandiri melelang aset PT Great River International Tbk (GRIV), yang merupakan salah satu kreditor macet di bank tersebut.Bapepam justru menginginkan Bank Mandiri duduk bersama dengan kreditor lainnya, Nikko Securities dan pemilik Great River, Sunjoto Tanudjaja, membahas ketidaksanggupan perusahaan garmen ini membayar kewajibannya."Kita belum dengar mereka mau lelang, tapi kalau lelang berarti mau merobohkan perseroan. Saya bilang ke mereka kalian duduk bertiga antara Sunjoto, Bank Mandiri dan Nikko," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution.Darmin mengungkapkan itu di sela acara seminar SUN di Gedung Graha Sawala, Departemen Keuangan (Depkeu), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (11/1/2006).Bank Mandiri dan Nikko Securities adalah dua kreditor utama Great River. Kondisi perusahaan ini juga sedang sekarat dan butuh modal kerja. Semula Sukanta Tanudajaja, ayah Sunjoto Tanudjaja, telah menandatangani perjanjian pada tahun lalu untuk menyuntik dana sebesar Rp 55 miliar. Namun menurut Darmin, pihak Sukanta meminta syarat agar suntikan dananya diikuti dengan pencabutan cekal anaknya."Sukanta sebenarnya mau taruh dana asal cekal anaknya dicabut. Kalau begitu ya enggak dong," ujar Darmin.Bapepam telah menemukan indikasi pelanggaran penggunaan dana obligasi Great River, yang semula ditujukan untuk modal kerja dialihkan untuk pembayaran utang. Bapepam juga menemukan adanya rekayasa laporan keuangan 2003 dan 2004. Akibatnya sejak 22 November 2005 Sunjoto Tanudjaja dicekal negara atas permintaan Bapepam.
(ir/)











































