Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB Jakarta akan kembali diperketat. Sontak pengumuman keputusan itu memberikan sederet dampak yang cukup signifikan.
Berikut sederet dampak yang timbul usai Anies mengumumkan keputusan perketat PSBB di Jakarta:
1. IHSG Terjun Bebas
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pagi tadi dibuka langsung turun 154,7 poin atau 2,99% ke posisi 4.988,33. Indeks saham LQ45 juga melemah 5% ke posisi 863,12.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dibuka, IHSG terus mengalamai penurunan bahkan mencapai -5% ke posisi 4.891. Alhasil Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberlakukan trading halt, atau memberhentikan perdagangan secara mendadak selama 30 menit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun ikut menyoroti kejatuhan IHSG itu. Dia menilai penyebabnya tidak lain pengumuman pengetatan kembali PSBB Jakarta oleh Anies.
"Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif, berdasarkan indeks sampai dengan kemarin, karena hari ini indeks masih ada ketidakpastian karena announcement (pengumuman) Gubernur DKI (Anies Baswedan) tadi malam, sehingga indeks (saham) tadi pagi sudah di bawah 5000," ungkap Airlangga dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020).
2. Berpotensi Timbul PHK
Keputusan itu dianggap bisa meningkatkan angka pengangguran atau kasus PHK. Terutama yang berasal dari bisnis hotel dan restoran. Sebab, kedua lini bisnis tersebut menjadi salah satu yang paling terdampak atas pemberlakuan PSBB sebelumnya.
"Dengan diberlakukannya PSBB lagi tentu akan terjadi lagi pengurangan karyawan, dan kalau dulu masih unpaid leave tapi sekarang consider-nya pasti akan terjadi PHK. Karena kondisinya sudah tidak menentu, kita sudah tidak bisa membayangkan sampai kapan bisnis pariwisata ini akan di-cover," ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada detikcom, Kamis (10/9/2020).
Lantaran, okupansi hotel juga otomatis bisa menurun drastis ke level sebelum masa transisi. Demikian pula dengan restoran, meski masih diizinkan buka usaha secara take away, namun berisiko tinggi menurunkan permintaan pelanggan.
"Pada saat PSBB yang lalu itu kita itu dampaknya itu okupansi itu drop sampai 1 digit, kemudian termasuk bisnis restoran yang tidak bisa bergerak, karena tumbuhnya bisnis restoran itu kalau ada interaksi pergerakan orang, dengan adanya PSBB dan WFH itu pasti sangat berdampak kepada bisnis restoran dan juga termasuk hotel, karena hotel itu bukan hanya sebagai tempat orang menginap tapi juga ada berkegiatan di dalamnya," paparnya.
3. Pengusahaan Angkutan Takut Amsyong
Organisasi Angkutan Darat (Organda) khawatir terjadi penurunan omzet dari 90% hingga 100% usai mengetahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.
PSBB yang akan diterapkan ini sama seperti yang pernah diberlakukan pada Maret. Di mana beberapa kegiatan bisnis termasuk angkutan kendaraan yang keluar masuk ibu kota dibatasi.
"Bahwa itu akan berdampak pasti kalau kita mengingat pengalaman Maret lalu, itu benar-benar itu dalam tanda kutip yang kita perdebatkan antara PSBB dan Lockdown itu semua menurun, omzet menurun dari 90-100%," kata Ateng saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dia mengatakan, Organda pada umumnya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang ingin menerapkan PSBB demi memutus rantai penyebaran COVID-19 dan menjaga setiap masyarakatnya tidak terdampak lebih dalam karena Corona.
4. PNS Kembali WFH
Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan kembali menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan apabila suatu wilayah ditetapkan PSBB karena zona merah, maka aturannya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020.
"Jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB maka kembali ke SE 58 tahun 2020. Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full dan tetap," kata Tjahjo, Kamis (10/9/2020).
(das/ara)