Daftar Perusahaan yang Digugat Pailit saat Pandemi 

Daftar Perusahaan yang Digugat Pailit saat Pandemi 

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 12:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sejumlah perusahaan digugat pailit oleh mitranya meskipun saat pandemi. Mulai dari perusahaan properti hingga perusahaan penyedia peralatan rumah tangga.

Dari pemberitaan detikcom pada 7 Agustus 2020 lalu ada keluarga Bintoro yang menggugat pailit perusahaan PT Sentul City Tbk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Sentul City

Dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dilakukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip detikcom dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus.

2. Global Mediacom

Kemudian pada akhir September 2020 Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation atas PT Global Mediacom Tbk (BMTR) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Demikian yang diumumkan oleh Kuasa hukum BMTR, Hotman Paris Hutapea melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya telah memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.

"Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea (KT Corporation) terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC (Group). Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM," tutur Hotman.

3. Ace Hardware

Terakhir ada PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

(kil/ara)

Hide Ads