Perusahaan berstatus terbuka atau emiten bisa mendapat pajak yang lebih rendah. Asal, emiten memenuhi persyaratan tertentu.
Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP, Wahyu Santosa mengatakan, pemerintah menurunkan pajak badan usaha dari 25% menjadi 22% melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Di tahun 2020 dan 2021 sesuai Undang-undang Nomor 2 tarif PPh badan turun menjadi 22%. Untuk wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu diturunkan lagi 3% sehingga efektifnya 19%," katanya Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun berikutnya, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%.
"Mulai 2022 tarif PPh badan turun menjadi 20% bagi wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi 3% sehingga tarifnya jadi 17%," tambahnya.
Dia menjelaskan, syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.
"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga September 2020 sudah ada 40 perusahaan yang melakukan IPO. Adapun nilai dari IPO ini Rp 4,51 triliun.
"Perkembangan pasar modal setahun terakhir Januari sampai sekarang seperti disampaikan walaupun dalam kondisi COVID, masih ada sekitar 40 perusahaan yang melantai di bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, M Maulana.
Dia mengungkapkan, adapun secara total dana yang diraih dari pasar modal hingga September 2020 ialah Rp 85,90 triliun. Itu terdiri dari IPO 4,51 triliun, penawaran umum terbatas (PUT) Rp 13,55 triliun dan efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) Rp 67,84 triliun.
Dia mengatakan, hal itu menunjukkan jika pasar modal masih berkembang di saat pandemi. Meski, nilai emisi masih lebih kecil dibanding tahun 2019.
Tahun lalu, total dana yang diraih dari pasar modal mencapai Rp 166,55 triliun.
"Artinya apa pasar modal kita tetap berkembang. Memang dari segi nilai emisi sedikit penurunan tahun 2019. Nilai emisi IPO, right issue Rp 166 triliun. Sampai bulan September Rp 85 triliun, kita harapkan tembus Rp 100 triliun," katanya.