Kasus VoIP, Global Comm Ancam Tarik Investasinya dari RI

Kasus VoIP, Global Comm Ancam Tarik Investasinya dari RI

- detikFinance
Kamis, 19 Jan 2006 18:30 WIB
Jakarta - Perusahaan telekomunikasi asal Malaysia, International Global Communication, Inc (Global Comm) berniat menarik investasinya dari Indonesia, terkait merebaknya kasus voice over internet protocol (VoIP) Telkom, yang diduga melibatkan manajemen perusahaan."Investasi kita cukup besar sekitar jutaan dolar AS," ujar Vice President Global Comm, Roberto del Rosario, dalam siaran tertulis yang diterima detikcom, Kamis (19/1/2006). Menurut Roberto, kasus yang menimpa pihaknya akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia, bukan hanya dalam bidang VoIP tapi berimbas kepada bidang lain. "Kami mengingatkan calon investor lain agar berhati-hati berinvestasi di Indonesia, terkait kepastian hukum," ujarnya. Roberto menuturkan, Global Communication selaku perusahaan berbasis di Malaysia, memiliki skala bisnis yang lebih besar di Amerika Serikat dan Inggris. Di kedua negara tersebut, ungkap Roberto, bisnis Global Comm tidak ada masalah. "Indonesia medium bisnis. Amerika dan Inggris merupakan market terbesar Global Communication," ujarnya. Global Comm bergerak dalam bidang usaha percakapan suara dari luar negeri ke Indonesia (voice traffic wholeselling). Di Indonesia, Global Comm menyerahkan panggilan suara (voice over data) yang diterimanya dari para mitra operator di seluruh dunia kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Selanjutnya, panggilan suara tersebut oleh Telkom disalurkan kepada pelanggan Telkom ke jaringan milik BUMN tersebut. Global Comm pada 2004 membawa total traffic ke seluruh dunia sebesar 375 juta menit, tapi yang ke Indonesia hanya 84 juta menit atau 22 persen dari total voice traffic yang ditransaksikan ke seluruh dunia. Sementara pada tahun 2005, total traffic ke seluruh dunia yang dibawa oleh Global Comm sebesar 542 juta menit, dengan yang dibawa ke Indonesia hanya 24 juta menit atau sektiar 4 persen.Roberto mengaku pihaknya bingung dengan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam kasus VoIP Telkom. "Kami pure business, tidak ada politik. Kami bingung dengan tuduhan Polisi," katanya. Dalam kasus VoIP Telkom, Polda Jawa Barat (Jabar) menuduh Global Comm melakukan pencurian pulsa, dan beroperasi tanpa izin operasional Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP). Menaggapi tuduhan itu, Roberto menegaskan, pihaknya tidak melanggar aturan yang ada, karena saat kasus itu terjadi pada 1999, belum ada keputusan pemerintah yang mengatur bisnis VoiP. Sementara pemerintah baru menerbitkan aturan lima lisensi ITKP pada 2001. Polda Jabar telah menahan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Telkom Jhon Welly, terkait kasus manipulasi pulsa VoIP ini. Polda Jabar juga berencana memeriksa sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus VoIP ini. PT Telkom mengembangkan teknologi ini sejak tahun 1999 dengan dibantu oleh perusahaan rekanannya yakni Mobisel dan Global Comm. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads