3 Fakta Ace Hardware Gugat Balik Pihak yang Ajukan Pailit

3 Fakta Ace Hardware Gugat Balik Pihak yang Ajukan Pailit

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 20:30 WIB
Ace Hardware Digugat Pailit
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Ace Hardware Indonesia Tbk terlibat masalah hukum dengan Wibowo & Partners. Ace Hardware yang sebelumnya digugat pailit oleh Wibowo & Partners kini menyerang balik. Berikut fakta-faktanya:

1. Ace Hardware Gugat Balik

PT Ace Hardware Indonesia Tbk menggugat balik Wibowo & Partners. Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Kamis (22/10/2020), pihak penggugat yakni Ace Hardware dan tergugat Wibowo & Partners.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Permintaan Ace Hadrware

Dalam petitum tertulis, penggugat meminta agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.

3. Ace Hardware Sebelumnya Digugat

Untuk diketahui, sebelumnya Ace Hardware digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.

"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).

(acd/hns)

Hide Ads